Perludem Nilai Aturan Presidential Threshold Tak Logis
Senin, 18 Juni 2018 – 08:28 WIB
"Sejak semula kami berpendapat pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden menjadi inkonsistensi reformasi sistem dan institusi politik yang paling menyolok selama perjalanan 20 tahun reformasi," kata perempuan berhijab itu.
Di sisi lain, Pemilu 2019 berlangsung serentak, sehingga ambang batas tidak mungkin didasarkan pada hasil pemilu legislatif yang belum ada hasilnya. Ironisnya, prasyarat absurd dalam sistem presidensial itu tetap diberlakukan dengan menjadikan hasil Pemilu 2014 sebagai dasar untuk menghitung ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.(fat/jpnn)
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kembali menggugat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan itu tidak logis
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
- Titi Perludem: Kenaikan Suara PSI Bisa Dijelaskan
- Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh
- Yang Terhormat Presiden Jokowi, Tolong Simak Kritik Keras Perludem
- Perludem Merespons Soal Dinasti Politik di Pilpres 2024, Simak
- Ada Indikasi Kecurangan Menguat, Perludem Minta Publik Bergerak Kawal Pemilu