Perludem Soroti Ketiadaan Aturan Hukum Pilkada di Masa Bencana

Perludem Soroti Ketiadaan Aturan Hukum Pilkada di Masa Bencana
Ilustrasi. Foto: perludem

Lebih lanjut, ujar dia, Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara Pilkada tingkat bawah belum tersedia.

Seharusnya ini menjadi dasar bagi KPU dan pemerintah tidak memaksakan pilkada serentak pada Desember 2020.

"Itu yang seharusnya menjadi positioning teman KPU dan Bawaslu. Kalau kemudian protokol kesehatan tidak bisa dilaksanakan sebelum tahapan dimulai, sebaiknya jangan dipaksakan tahapan dijalankan," ujar dia.

Selain kesehatan, Fadli menyoroti aturan yang belum tuntas agar Pilkada serentak bisa diselenggarakan pada Desember 2020.

Hingga saat ini, tidak terdapat kerangka hukum melaksanakan Pilkada pada masa bencana. Landasan hukum yang ada, hanya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, ujar dia, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak mengatur mekanisme dan penyelenggaraan pilkada pada masa bencana.

Menurut Fadli, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 hanya berbicara soal situasi yang memungkinkan untuk menunda Pilkada.

Kemudian Perppu itu juga berbicara soal kewenangan bagi KPU untuk menunda tahapan Pilkada secara nasional. Selanjutnya Perppu membahas pergeseran waktu penyelenggaraan Pilkada jika bencana belum berakhir.

Perludem menilai, syarat untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020 belum terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News