Perlukah ada Sistem Ganjil Genap Sepeda Motor di Thamrin?

Perlukah ada Sistem Ganjil Genap Sepeda Motor di Thamrin?
Polisi lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, sebelum putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dilaksanakan, Pemprov DKI Jakarta harus punya aturan baru.

Aturan yang dia maksud adalah sistem ganjil genap untuk sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.

''Saran kami kepada Gubernur, sebelum dicabut itu dalam waktu dekat harus dikeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk membatasi sepeda motor," ujar Halim Rabu (10/1).

Sehingga kata dia, sepeda motor tak begitu saja bisa melewati jalan yang pusatnya di Jakarta.

"Tidak serta merta langsung di-lose (dibiarkan) kendaraan lewat Thamrin, tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil genap," tambah dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Dengan putusan ini, maka larangan roda dua melintasi jalanan protokol itu tidak lagi berlaku lagi.

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (mg1/jpnn)


Dirlantas menyarankan ada sistem ganjil genap yang diberlakukan di Jalan MH Thamrin untuk sepeda motor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News