Permendag 39 Dinilai Rugikan Buruh

Permendag 39 Dinilai Rugikan Buruh
Permendag 39 Dinilai Rugikan Buruh
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 tahun 2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen, berdampak negatif pada nasib karyawan pabrik. Menurut Hartarto, Permendag itu bukti pemerintah tak berpihak pada nasib karyawan pabrik. "Komisi VI DPR pasti akan mengkritisi Permendag itu dalam kesempatan rapat pertama dengan pemerintah," kata Airlangga Hartarto, di Jakarta, Minggu (10/10).

Efek dari kebijakan pemerintah itu, lanjutnya, mendorong beralihnya produsen menjadi importir setahap demi setahap. Sehingga pada akhirnya deindustrialisasi tak bisa dibendung. “Kalau para produsen dibiarkan menjadi importir, ini sangat berbahaya,” tegas Hartarto..

Lebih jauh lanjut Hartarto yang juga Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) itu mengatakan langkah pemerintah dimaksud dinilainya terlalu terburu-buru, karena kebijakan baru itu dimanfaatkan oleh produsen, malah menjadi insentif bagi industri untuk menjadi pedagang. “Kebijakan baru itu, hanya dimanfaatkan oleh industri sekedar untuk menjadi pedagang. Bukan untuk meningkatkan kinerja industri nasional,” terangnya.

Padahal, kata politisi Partai Golkar ini, seharusnya langkah pemberian insentif itu dimaksudkan untuk memperkuat posisi industri

nasional dan sekaligus meningkatkan daya saing dalam menghadapi perdagangan bebas, termasuk ACFTA. "Seharusnya pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, bukan untuk tujuan lainnya.”

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 tahun 2010 tentang ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News