Permohonan Kasasi Ditolak, Crazy Rich Surabaya Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk sehingga yang bersangkutan tetap divonis 16 tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 7055 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI, dilihat dari Jakarta, Selasa.
Kasasi tersebut diputus oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara kasasi Budi Said.
Dengan adanya putusan tersebut, vonis terhadap Budi Said tetap sebagaimana yang diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding.
Sebelumnya, Jumat (21/2), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said dalam rasuah jual beli logam mulia emas menjadi 16 tahun penjara.
Majelis hakim banding menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim banding menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.
Budi Said, selaku terdakwa korupsi jual beli logam mulia tetap dihukum 16 tahun penjara setelah permohonan kasasi ditolak MA.
- Tolak Monopoli Bisnis Menara, Gerindra DPRD Badung Dukung Pemkab Lakukan Kasasi
- Pemkab Badung Kasasi Sengketa Menara, MA Diminta Cermati Isi Kontrak 49 Titik
- Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat
- Pemkab Badung Resmi Bawa Sengketa Menara Versus Bali Towerindo ke Mahkamah Agung
- DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Perkara Menara Telekomunikasi
- Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
JPNN.com




