Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL

Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL
Kementerian ESDM bersama KLHK meluncurkan delapan formulir standar spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12). Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM

Untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan.

Dia menjelaskan penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses persetujuan lingkungan.

Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.

“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya," terangnya.

Selain hal tersebut, lanjut Tutuka, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan.

Kementerian ESDM mengharapkan agar formulir standar spesifik UKL/UPL ini dapat membantu semua pihak yang berkepentingan baik dari sisi pemilik usaha sebagai pemrakarsa maupun penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK.

Dari sisi Ditjen Migas Kementerian ESDM, formulir standar spesifik UKL/UPL ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal dan akrab lingkungan. (mrk/jpnn)

Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan formulir standar spesifik UKL/UPL kegiatan usaha migas


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News