Pernah Bertatus Istri Siri, Perempuan di PALI Bakar Rumah Mantan Mertua
jpnn.com, PALI - Seorang perempuan berinisial A di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya ternyata wanita berusia 30 tahun itu bertindak nekat dengan membakar rumah milik mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, kurang dari sehari setelah kejadian, pelaku langsung diamankan jajaran Satreskrim Polres PALI.
Kasatreskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandru mengungkapkan pihaknya bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima informasi adanya kebakaran yang diduga disengaja itu.
"Setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku," ucap Dobi melalui siaran pers, Sabtu (18/7/2026).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap perempuan itu mendatangi rumah korban milik pria berinisial Y. Ternyata anak Y pernah menikah secara siri dengan pelaku, lalu bercerai.
Ketika mengetahui rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang di kebun, pelaku langsung masuk ke dalam sambil membawa satu jeriken berisi bensin.
Sesampainya di dalam rumah, pelaku lantas menyiramkan bensin ke kasur di salah satu kamar, lalu membakarnya menggunakan korek api. Aksi itu langsung memicu kebakaran.
Seorang perempuan berinisial A masuk ke rumah mantan mertuanya, lalu menyiramkan bensin ke atas kasur dan membakarnya sehingga memicu kebakaran.
- Kebakaran Menghanguskan 21 Rumah di Kota Bengkulu
- Satkamling Ngulak Musi Banyuasin Raih Prestasi Nasional
- Forkopimda Riau Lakukan Patroli Udara, Memitigasi, dan Akselerasi Pemadaman Karhutla
- KMP Putri Yasmin Kebakaran di Teluk Lombok
- Karhutla di Lahan Kertapati Palembang Berhasil Dipadamkan
- Polisi Tangkap Begal Anggota Polda Sumsel, Begini Awal Mula Penusukan
JPNN.com




