Pernikahan Dini 16 Remaja Laki - Laki Benar - Benar Mencengangkan

Pernikahan Dini 16 Remaja Laki - Laki Benar - Benar Mencengangkan
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, SIDOARJO - Pernikahan dini masih terjadi di Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Merujuk data Kemenag hingga Mei lalu, terdapat 18 pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur.

Mayoritas adalah pengantin laki-laki dengan total 16 anak. Selain itu, hanya ada dua perempuan yang menikah di bawah umur. Usia termuda adalah 15 tahun.

Mereka semua melangsungkan pernikahan pada usia muda sehingga belum memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

BACA JUGA : Berita Terbaru Pernikahan Dini Bocah 14 Tahun di Kalsel

 

Berdasar undang-undang, anak perempuan menikah sah secara hukum jika telah berumur 16 tahun. Bagi laki-laki, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Mereka yang belum memenuhi usia tersebut harus mengantongi putusan dari pengadilan agama (PA) agar dapat menikah.

Caranya, mengajukan permohonan dispensasi kawin. ''Putusan pengadilan itu menjadi dasar agar bisa menikah,'' kata Kasibimas Islam Kemenag Sidoarjo Khoidar.

Kementerian Agama mencatat terdapat 18 pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News