Pernyataan Kejagung Setelah Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Lagi
jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah bos minyak itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid berada di luar Indonesia.
Dia memastikan Kejagung terus berkomunikasi dengan satuan kerja terkait, yakni NCB Interpol Indonesia, guna melacak keberadaan tersangka tersebut.
Pada Kamis malam, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral tahun 2008-2015, yaitu:
1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER)
2. IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid
Kejagung terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah bos minyak jadi tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
- Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 M saat Pilkada 2024 di KPU Mimika Diusut Polisi
- Jika Kata JPU Ini Benar, Maka Nadiem Makarim Sangatlah Nakal
- 4 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Padang, Sopir Truk Tersangka
- Jaksa Angkat Bicara soal Kasus Korupsi Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit
- Mengaku Rugi saat Menjadi Menteri, Nadiem: Uang Saya Turun Terus
- Permohonan Nadiem Makarim Terkabul, tetapi Banyak Larangan
JPNN.com




