Pernyataan Kejagung Setelah Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Pernyataan Kejagung Setelah Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

3. BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director PES

4. AGS selaku Head Of trading PES periode 2012–2014

5. MLY selaku Senior Trader PES Pte Ltd. Periode 2009–2015

6. NRD selaku Crude trading Manager pada PES Pte Ltd

7. TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT PIS.

Adapun Riza telah masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PS dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.(ant/jpnn)

Kejagung terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah bos minyak jadi tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News