Pernyataan Keras Ketum IGI soal Nasib Guru Honorer K2

Pernyataan Keras Ketum IGI soal Nasib Guru Honorer K2
Honorer K2 menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indoensia (IGI) Muhammad Ramli Rahim ikut mengkritisi kebijakan pemerintah dalam pembatasan usia bagi honorer K2 (kategori dua) untuk bisa ikut tes CPNS 2018. Batas usia 35 tahun bagi K2 adalah pengkhianatan pemerintah terhadap guru-guru honorer.

"Pengabdian guru honorer selama bertahun-tahun dibayar murah oleh pemerintah dengan membatasi usia. Betapa tidak, dari total 438.590 data K2 di BKN Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar," ujar Ramli, Rabu (19/9).

Pemerintah, lanjutnya, memberlakukan persyaratan sama untuk honorer K2 yang sudah lama mengabdi, dengan pelamar umum yang belum pernah mengabdi. Yakni sama-sama harus maksimal usia 35 tahun.

Akibatnya guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih otomatis tidak punya hak lagi menjadi PNS. Padahal selama ini mereka menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah.

Menurut Ramli, pemerintah jelas-jelas menyepelekan pengabdian honorer selama bertahun-tahun dengan nasib tidak menentu karena kontrak hanya setahun dan dengan bayaran yang begitu murah.

"Seorang guru di Maros tak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp 750 ribu untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan dan saat terbuka pendaftaran CPNS, usianya sudah 41 tahun. Padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu," ungkapnya.

Pengkhianatan terhadap pengabdian ini bisa berdampak pada mogok massal honorer yang saat ini mengisi lebih dari 50% formasi guru pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Saat ini, tambah Ramli, ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia turun ke jalan menuntut pemerintah menghilangkan batasan usia. Tidak elok mereka ditolak pemerintah setelah mengabdi lebih dari 12 tahun. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena mengganggu dunia pendidikan.

Honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun seolah kehilangan hak menjadi PNS karena usianya sudah melampuai 35 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News