Pernyataan Tegas BKN soal Dugaan Penipuan Menantu Nia Daniaty

Pernyataan Tegas BKN soal Dugaan Penipuan Menantu Nia Daniaty
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar. Foto: Instagram/niadaniatynew

jpnn.com, JAKARTA - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diduga melakukan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasus dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar itu juga diduga melibatkan suami Oi, sapaan akrab Olivia, Rafly N Tilaar, yang disebut memfasilitasi sang istri.

Nomor rekening Rafli diduga digunakan untuk menerima transfer dari para korban. Sementara menantu Nia Daniaty ini statusnya merupakan PNS salah satu instansi.

Atas kasus tersebut Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan karena yang bersangkutan (Rafly) saat ini sedang dalam proses penyidikan maka tidak bisa langsung dipecat. Semua harus melalui mekanisme pengadilan.

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada JPNN.com, Minggu (26/9).

Meski demikian, Bima menegaskan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht.

"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada menkumham," ujar Bima.

Senada itu Karo Humas BKN Satya Pratama percaya bahwa yang bersangkutan (Rafly) akan diproses sesuai prosedur oleh SDM Ditjen Pemasyarakatan dan Biro SDM Kumham sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Plt Kepala BKN menegaskan menantu Nia Daniaty yang berstatus PNS bisa diberhentikan sementara oleh Menkumham sampai ada keputusan Inkracht

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News