Pernyataan Terbaru Yusril soal Peradilan Kasus Andrie Yunus

Pernyataan Terbaru Yusril soal Peradilan Kasus Andrie Yunus
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Adapun peradilan koneksitas merupakan sistem peradilan untuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer. Kasus tersebut umumnya diadili di peradilan umum, namun dapat dialihkan ke peradilan militer atau tim khusus berdasarkan penyidikan bersama.

Yusril menjelaskan, di Indonesia masih terdapat tantangan pemberlakuan peradilan koneksitas sepenuhnya karena belum adanya amendemen UU Peradilan Militer.

Dalam UU tersebut, lanjut dia, prajurit militer akan tetap diadili di pengadilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum, seperti misalnya melakukan penganiayaan, pencurian, dan sebagainya.

Sementara dalam UU TNI, dia menyebut prajurit militer diadili sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Apabila yang dilakukan menyangkut tindak pidana umum maka diadili di pengadilan umum, tetapi kalau tindak pidana berkaitan dengan kemiliteran maka akan diadili di pengadilan militer.

"Tapi ketentuan dalam UU TNI menyatakan hal tersebut berlaku jika UU Pengadilan Militer sudah diubah, sementara aturan itu sampai hari ini belum pernah diubah," kata Menko Yusril.

Perihal kerugian

Di sisi lain, mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melihat aspek kerugiannya, yakni jika sebuah tindak pidana menimbulkan kerugian di kalangan sipil maka dituntut di pengadilan sipil, sedangkan kalau merugikan kepentingan militer maka dituntut di pengadilan militer.

Mengacu pada ketentuan KUHAP baru, ia menilai lantaran dalam kasus Andrie Yunus yang disiram air keras merupakan sipil, maka kerugiannya ada pada sipil bukan militer.

Guna menyelaraskan ketiga aturan tersebut, Yusril mengatakan pada akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang UU Pengadilan Militer belum diubah, maka apabila pelakunya merupakan prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidana dikembalikan kepada pengadilan militer.

Yusril Ihza Mahendra sebut peradilan koneksitas akan berlaku bila ada sipil terlibat pernyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News