Perppu Ormas dan Demokrasi Kita

Oleh Ngasiman Djoyonegoro*

Perppu Ormas dan Demokrasi Kita
Lambang Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tujuan penerbitan perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 itu adalah mengontrol dan menertibkan ormas.

Tak pelak, kontroversi pun tidak dapat dihindari. Bagi kelompok yang pro, mereka menganggap penerbitan Perppu Ormas sebagai warning bagi kelompok-kelompok yang ingin melakukan tindakan inkonstitusional di negeri ini.

Sedangkan bagi kelompok yang kontra terhadap Perppu Ormas, mereka menyebutnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan rezim penguasa yang cenderung otoriter dan tidak demokratis.

Tapi, mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila maka langkah pemerintah itu sudah sangat tepat, terutama dalam perspektif kehidupan bernegara. Keputusan itu juga konstitusional jika merujuk UUD 1945.

Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Definisi perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 1 Angka 4 UU tersebut ditegaskan bahwa perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Sehingga, objek yang mendesak kehadiran perppu ini juga jelas yaitu organisasi yang anti-demokrasi dan Pancasila.
Demokrasi kita justru akan terancam apabila perppu ini tidak diterbitkan karena banyak sekali ormas yang ingin mengubah sistem demokrasi bahkan sampai pada kehendak untuk mengubah ideologi negara, pancasila dan UUD 1945.

Seyogianya, masyarakat ikut mendukung dan memberikan respons positif terhadap langkah pemerintah yang bermaksud memproteksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ideologi asing (transnasional). Indonesia bukan hanya sekadar gugusan-gugusan pulau yang memiliki batas teritori yang jelas, tetapi juga wilayah ideologis yang perlu pebatasan dan aturan demi kepentingan jangka panjang.

Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News