Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ternyata sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK itu diteken Presiden Jokowi pada 28 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
Rencana revisi aturan yang terkait nasib PPPK itu terungkap dari pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Dikutip dari situs resmi APKASI, dijelaskan bahwa Dewan Pengurus APKASI pada 20 Januari 2023 menyelenggarakan rapat koordinasi teknis untuk menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama KemenPAN-RB yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan terkait penyelesaian Tenaga Non-ASN.
Rekomendasi hasil rapat APKASI terkait penyelesaian tenaga honorer akan disampaikan kepada MenPAN-RB Azwar Anas.
Diketahui, pada Rabu 18 Januari 2023, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.
Hadir dalam rakor 18 Januari itu antara lain Ketum APPSI Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Rapat Penyelesaian Honorer kok Bahas Revisi Perpres?
Masih dikutip dari situs resmi APKASI, saat membuka rakor 20 Januari 2023 itu, Sutan Riska mengatakan rapat koordinasi teknis Dewan Pengurus ini diselenggarakan sebagai upaya gerak cepat menyikapi hasil rakor KemenPAN-RB bersama asosiasi pemda lainnya, yakni APPSI dan Apeksi.
Terungkap pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Terkait dengan penghapusan honorer?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024