Perpres Pengadaan Barang, Pelopori Penggunaan Produk Dalam Negeri

Perpres Pengadaan Barang, Pelopori Penggunaan Produk Dalam Negeri
Perpres Pengadaan Barang, Pelopori Penggunaan Produk Dalam Negeri
JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 sebagai pengganti Keppres 80/2003, akan mempelopori penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, dalam regulasi yang akan berlaku Januari 2011 itu, ditekankan agar memakai produk dalam negeri. Kalaupun tidak tersedia di dalam negeri, kata dia, maka pengadaannya harus didampingi riset nasional untuk membeli barang yang langsung dari pabriknya di luar negeri.

"Utamanya pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan), karena dananya sangat besar," kata Bima Haria Wibisana, saat menjadi keynote speaker dalam Workshop Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR RI, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (3/12).

Turut hadir dan berbicara dalam acara itu, anggota F-PD Achsanul Qosasi yang juga adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR. Dalam pemaparannya di acara workshop yang dihadiri para staf ahli F-PD dan beberapa staf dari kementerian itu, Achsanul mengatakan bahwa LKPP harus proaktif melakukan sosialisasi Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, agar bisa memberi pencerahan.

"Perpres 54/2010 belum tersosialisasikan dengan baik. Ini tugas LKPP, agar bisa memberikan edukasi regulasi anggaran, (dan) melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya di daerah," katanya.

JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bima Haria

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News