Perpres Pengadaan Barang, Pelopori Penggunaan Produk Dalam Negeri
Jumat, 03 Desember 2010 – 17:08 WIB
JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 sebagai pengganti Keppres 80/2003, akan mempelopori penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, dalam regulasi yang akan berlaku Januari 2011 itu, ditekankan agar memakai produk dalam negeri. Kalaupun tidak tersedia di dalam negeri, kata dia, maka pengadaannya harus didampingi riset nasional untuk membeli barang yang langsung dari pabriknya di luar negeri. "Perpres 54/2010 belum tersosialisasikan dengan baik. Ini tugas LKPP, agar bisa memberikan edukasi regulasi anggaran, (dan) melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya di daerah," katanya.
"Utamanya pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan), karena dananya sangat besar," kata Bima Haria Wibisana, saat menjadi keynote speaker dalam Workshop Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR RI, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (3/12).
Turut hadir dan berbicara dalam acara itu, anggota F-PD Achsanul Qosasi yang juga adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR. Dalam pemaparannya di acara workshop yang dihadiri para staf ahli F-PD dan beberapa staf dari kementerian itu, Achsanul mengatakan bahwa LKPP harus proaktif melakukan sosialisasi Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, agar bisa memberi pencerahan.
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bima Haria
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024