Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Kerja

Perpres TKA Tingkatkan Lapangan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial bertajuk “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan PKB" di Bekasi, Selasa (17/4). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan, tujuan terbitnya Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan lapangan pekerjaan melalui perbaikan iklim investasi.

“Kami memperbaiki iklim investasi agar investasi terus meningkat sehingga penciptaan lapangan kerja juga meningkat. Kami juga pastikan prosedur penggunaan tenaga kerja menjadi cepat dan efisien. Penyerdanaan izin ini tidak serta merta menghilangkan syarat kualitatif perijinan TKA,” kata Menaker Hanif dalam diskusi ‘Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia’, di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (23/4).

Hanif meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA.

Menurutnya, dalam aturan terbaru, prosedur mekanisne perizinan menjadi lebih cepat, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip penggunaan TKA yang selektif.

“Kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus nunggu seminggu atau sebulan?" kata Hanif.

Menurut Hanif, dengan lebih mudahnya proses perizinan TKA tidak melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia.

“Syarat kualitatif tetap ada, misalnya TKA yang masuk harus dari isi pendidikan, cuma boleh jabatan tertentu, membayar dana kompensasi hingga batas waktu kerja tertentu. Jadi tetap ada ada syarat kualitatif yang diterapkan kepada TKA,” tutur Hanif.

Dengan adanya Perpres ini, Hanif memastikan jumlah TKA di Indonesia tidak akan bertambah.

Menaker Hanif Dhakiri pastikan Perpres TKA bisa meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki iklim investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News