Persatuan PPPK Bertemu KemenPAN-RB Bahas Alih Status ke PNS, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan PPPK RI bertemu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas alih status ke PNS.
Alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke PNS ini dinilai Persatuan PPPK RI sangat mendesak.
Ketua Umum Persatuan PPPK (P-PPPK) RI Teten Nurjamil mengatakan, dalam pertemuan dengan KemenPAN-RB pada 31 Juli 2025, pihaknya sudah mengajukan sejumlah pertimbangan PPPK harus beralih status ke PNS.
"Kami menyampaikan semua pertimbangan kenapa PPPK harus dialihkan ke PNS. KemenPAN-RB menerima masukan kami dan akan menganalisisnya," kata Teten Nurjamil kepada JPNN, Jumat (1/8).
Selain itu, P-PPPK RI juga mengajukan kepada pemerintah agar segera membuat kebijakan sebagai berikut:
1. Alih status PPPK ke PNS dengan pertimbangan bahwa, ASN PPPK dari segi pemenuhan kewajiban sama dengan PNS, tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda dari segi hak.
PNS dan PPPK mendapatkan perlakuan yang berbeda pada status kepegawaian dan masa kerja.
PNS memiliki status pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja terbatas, meskipun bisa diperpanjang.
Persatuan PPPK bertemu pejabat KemenPAN-RB membahas alih status ke PNS, apa saja hasilnya?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib PPPK & PPPK Paruh Waktu Terus Diperjuangkan, Kini Giliran Polri dan TNI
- Lusa Hari Bahagia bagi PPPK Paruh Waktu, Bukan Hanya Guru
- Hari Ini AP3KI Berulang Tahun, Konsisten Memperjuangkan Nasib PPPK & PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jokowi Marah, Prabowo Melanggar Undang-Undang, Akan Jadi Masalah untuk Pencalonan 2029
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Boleh PHK PPPK & PPPK Paruh Waktu, Tendik Juga Minta Disejajarkan, Ditanggung Pusat
- Setelah PPPK, Giliran Berikutnya Anggota TNI dan Polri
JPNN.com




