Persekusi tak Dikenal di Indonesia, Polri Diminta Adil

Persekusi tak Dikenal di Indonesia, Polri Diminta Adil
Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aparat Polri harus bersikap profesional dan adil dalam menyikapi persoalan persekusi.

Dia mengingatkan Polri dalam menjalankan tugas hendaknya hanya mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya, bukannya mengikuti opini sebagian orang.

Dia menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

"Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme," kata Sufmi, Minggu (4/6).

Menurut dia, orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya, melainkan dikarenakan perbuatnnya yang menyinggung pribadi orang lain.

Jika terjadi pelanggaran hukum, kata dia, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan pasal 368 KUHP.

"Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia," tegasnya.

"Tetapi istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta."

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aparat Polri harus bersikap profesional dan adil dalam menyikapi persoalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News