Persepi: Lembaga Survei Dilaporkan ke Bareskrim, Ya Salah Alamat!
Sabtu, 20 April 2019 – 17:31 WIB
Baca juga: Terungkap! Lembaga Survei Terafiliasi Prabowo juga Menangkan Jokowi
“Tetapi kami ingatkan, tuduhan yang disampaikan soal penyebar hoaks dan ditarik ke Undang-Undang Terorisme akan dipertimbangkan langkah hukum (lapor balik) pihak yang menuduh kami,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah lembaga survei yang menyampaikan hasil quick count Pemilu 2019 dilaporkan ke Bareskrim. Pelaporan dilakukan karena lembaga survei diduga menyampaikan informasi hoaks. (cuy/jpnn)
Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Andi Syafrani menyatakan bahwa laporan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap lembaga survei ke Bareskrim Polri sama sekali salah alamat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN