Pertahankan Motor, Tukang Somay Ditembak

Pertahankan Motor, Tukang Somay Ditembak
Pertahankan Motor, Tukang Somay Ditembak

jpnn.com - LUBUKLINGGAU - Perlawanan yang dilakukan Indra (17), harus dibayar mahal. Paha kiri pedagang somay itu, ditembak perampok yang hendak merampas sepeda motor Suzuki Satria bernopol BG 2387 ES milik korban. Tapi setidaknya, salah satu tersangka berhasil ditangkap warga, karena lehernya dicekik korban yang terus melakukan perlawanan meski dalam kondisi terluka tembak.

Tersangka pelaku yang bernasib sial itu, Abustomi (30), warga Dusun Jambu, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Sementara teman pelaku yang diketahui bernama Alex, berhasil melarikan diri. Informasi yang dihimpun, aksi heroik korban berawal Rabu (23/10), sekitar pukul 21.00 WIB saat dia bersepeda motor melintas di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur.  Laju sepeda motor dicegat tersangka Abustomi dan pelaku Alex, sambil menodongkan senjata api rakitan.

Sadar akan dirampok, korban nekat melakukan perlawanan hingga bergulat dengan tersangka Abustomi. Tiba-tiba, dor, paha kiri korban ditembak. Namun korban yang terluka tembak, terus melawan dengan mencekik leher tersangka Abustomi. Korban juga sambil berteriak minta tolong, hingga membuat warga berdatangan. Pelaku Alex memilih kabur, meninggalkan tersangka Abustomi yang dihajar warga.

Tak lama dari itu, baru datang anggota Polsek Lubuklinggau Timur mengamankan tersangka Abustomi. Nah, pagi kemarin (24/10), dalam pengembangan kasusnya polisi mencokok Junaidi, warga Jl Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dia merupakan penadah sepeda motor hasil rampokan dari tersangka Abustomi Cs. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) sepucuk senpi rakitan replika revolver berikut dua butir amunisi, satu unit sepeda motor, dan lainnya.

Kasus lainnya, aparat Polsek Lubuklingau Timur juga meringkus dua penjambret yang malang melintang di daerah Lubuklingau Timur dan Utara. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama, tersangka Ahmad Sarmidi (19), warga Jl Kenanga II, dan Febriansyah (23), warga Jl Puskesmas. Tersangka Ahmad pernah dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Febrianyah hanya 7 bulan. “Duitnyo cuma kami buat untuk beladas bae, Pak. Untuk beli rokok, samo pacaran,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Fikri Ardiansyah, mengatakan, tersangka memang merupakan DPO dari Polsek Timur dan Polres Lubuklinggau. “Aksi para tersangka ini meresahkan, tak segan melukai korbannya pakai senpi atau sajam. Akan kami kembangkan kasusnya karena masih banyak kawanan mereka yang belum tertangkap,” jelas  (iol/air/ce1)


Berita Selanjutnya:
Guru Agama Aniaya Siswa SD

LUBUKLINGGAU - Perlawanan yang dilakukan Indra (17), harus dibayar mahal. Paha kiri pedagang somay itu, ditembak perampok yang hendak merampas sepeda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News