Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) konsisten dalam pemeliharaan kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
Hal itu selalu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 18 Tahun 2021 guna menjaga keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pertalindo Ilan R Suriadi ketika membuka acara Pemeliharaan Kompetensi Penyusun Amdal di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Kegiatan digelar hingga Minggu (8/12/ 2024) diikuti 55 peserta dengan Ketua Panitia adalah Chris Pasaribu yang juga Sekjen I Pertalindo.
Ilan menjelaskan kegiatan pemeliharaan kompetensi sesuai Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Amdal, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (UKL).
Dalam Pasal 29 Permen LHK itu menyebutkan pemegang sertifikat paling sedikit dalam 1 tahun wajib melaporkan kinerja penyusunan Amdal dan pemeliharaan kompetensi melalui bimbingan teknis, workshop, seminar dan sejenisnya.
“Jika tidak melakukan pemeliharaan kompetensi dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut, maka lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) berhak melakukan uji kompetensi ulang atau dibekukan,” ujar Ilan.
Chris Pasaribu menambahkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi anggota Pertalindo dan syarat perpanjangan sertifikat kompetensi.
Pertalindo konsisten dalam pemeliharaan kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi ‘The Guardian’ di Indonesia Green Award 2025
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi
- Galon Bening AMDK jadi Pilihan Pasar Indonesia
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara