Pertama di Asia, Taiwan Legalkan Pernikahan Sejenis

Pertama di Asia, Taiwan Legalkan Pernikahan Sejenis
LGBT. Foto: Pixabay

jpnn.com, TAIPEI - Hujan mengguyur Taipei kemarin, Jumat (17/5). Namun, ribuan orang yang berdiri di depan gedung parlemen tak beranjak dari tempatnya. Mereka adalah para pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang menanti voting perubahan undang-undang tentang pernikahan. Mereka langsung bersorak saat hasil pemungutan suara keluar. Parlemen Taiwan menyetujui pelegalan pernikahan sesama jenis.

"Bagi saya, keputusan ini tidak 100 persen sempurna. Tapi, masih cukup baik untuk komunitas gay karena di dalamnya ada definisi hukum yang jelas," ujar Elias Tseng, salah seorang pendeta gay yang ikut menanti di depan gedung parlemen Taiwan. Voting bertepatan dengan peringatan hari internasional melawan homophobia, transphobia, dan biphobia yang jatuh pada 17 Mei.

Sebanyak 66 legislator mendukung amandemen Undang-Undang Pernikahan itu. Hanya 27 yang menolak. Mayoritas yang mendukung adalah anggota Partai Progresif Demokratik. Keputusan itu membuat golongan konservatif berang. Tapi, mereka tak bisa berbuat apa-apa. Dengan adanya amandemen tersebut, Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Dalam salah satu klausul disebutkan bahwa kini pasangan sesama jenis bisa mendaftarkan pernikahan mereka ke lembaga pemerintah secara resmi. Memang tidak langsung saat itu juga. Undang-undang yang diamandemen itu masih menunggu pengesahan dari Presiden Tsai Ing-wen agar segera diberlakukan.

"Ini adalah langkah besar menuju kesetaraan sejati yang membuat Taiwan menjadi negara yang lebih baik," ujar Tsai Ing-wen sebagaimana dikutip AFP.

BACA JUGA: Dukung Pernikahan Sejenis, Menang Besar di Pilpres

Sejatinya, golongan konservatif juga mengajukan rancangan undang-undang untuk dibahas di parlemen. Di dalamnya, mereka menolak sebutan pernikahan untuk orang sesama jenis. Mereka menyodorkan istilah hubungan keluarga sesama jenis atau penyatuan sesama jenis. Sayang, RUU itu tak meraup banyak dukungan.

Amandemen UU Pernikaan tersebut bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017. Kala itu diputuskan bahwa pasangan sesama jenis punya hak untuk menikah secara resmi. Parlemen diberi waktu hingga dua tahun untuk melakukan perubahan undang-undang. Batas waktunya adalah 24 Mei. Di tanggal tersebut, pendaftaran pernikahan kaum LGBT bisa dilakukan.

Para pendukung LGBT bersorak saat hasil pemungutan suara keluar. Parlemen Taiwan menyetujui pelegalan pernikahan sesama jenis.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News