Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina Energy Terminal (PET) mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi.
Anak perusahaan dari PT Pertamina International Shipping (PIS) ini menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN, sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.
"Kami sebagai bagian dari grup telah menerapkan aturan TKDN tersebut. Serapan TKDN di PET mencapai 33,06% untuk tahun 2023, telah memenuhi target TKDN sebesar 30% yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Direktur Utama PET Bayu Prostiyono.
Bayu optimistis komitmen serapan TKDN di PET akan terus sesuai regulasi.
PET menunjuk lembaga independen terpercaya untuk mengukur serapan TKDN yang berjalan dengan hasil objektif dan akurat.
Proyek Terminal LPG (TLPG) Tuban di Jawa Timur menjadi salah satu contoh nyata penerapan TKDN.
"Pembangunan TLPG Tuban merupakan bentuk komitmen PET dalam mendukung perkembangan industri lokal. Dalam prosesnya, TLPG Tuban mensyaratkan TKDN sebesar 33,23%, lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina Grup, dan realisasinya saat ini telah melebihi dari angka yang dipersyaratkan dalam kontrak," ujar Bayu.
Dia menambahkan, proyek tersebut juga melibatkan warga lokal untuk beragam pekerjaan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Tuban.
PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN.
- Dukung Peningkatan Daya Saing Produk Lokal, Pamerindo Siap Gelar Manufacturing Indonesia
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Lewat Program Ocean LiteraSEA, PIS Dorong Generasi Muda Jaga Ekosistem Laut
- Makin Prima, Kapal Gamsunoro dan Bersiap Menuju Terusan Panama
- Kapal Pertamina International Shipping Antarkan LPG ke Negara Baltik
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini