Pertamina Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Pangkalan yang Terlibat Pengoplosan LPG 3 Kg
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg.
Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polda Banten di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (14/4).
Langkah PHU ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi oknum yang bermain curang.
Berdasarkan informasi dari Polda Banten, praktik ilegal ini melibatkan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 Kg (Melon) ke tabung non-subsidi ukuran 12 Kg.
"Para pelaku menggunakan alat modifikasi berbahan logam untuk memindahkan isi gas demi meraup keuntungan pribadi," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Susanto August Satria, Jumat (17/4).
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta satu unit kendaraan operasional.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko memicu ledakan, selain merugikan keuangan negara.
Satria juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, atas kepemimpinan dan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal ini.
Pertamina Patra Niaga JBB menjatuhkan sanksi berat bagi langkalan yang terlibat pengoplosan LPG 3 Kg
- Gus Lilur Minta Presiden Prabowo dan Jajarannya Harus Libatkan Masyarakat Madura Dalam Pengelolaan Gas
- Pertamina Goes to Campus 2026 Tampil Lebih Masif, Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia
- Dukung Ketahanan Energi, Blok Cepu Pasok 620 Ribu Barel ke Pertamina
- Startup Binaan Pertamina Tembus Top 6 Global Social Innovation Challenge 2026 di AS
- PTC Gelar RUPS 2025, Pertegas Komitmen Transformasi & Ketahanan Korporasi
- Inabuyer 2026 jadi Ajang UMKM Binaan Pertamina Tembus Potensi Bisnis Miliaran Rupiah
JPNN.com




