Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop

Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News