Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop
Rabu, 26 Juni 2019 – 05:18 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.
BERITA TERKAIT
- Dinikmati Masyarakat 3T, Program BBM Satu Harga Kini Meluas Hingga 472 Lokasi
- Pertashop Legal, Jangan Dihilangkan
- Kehadiran Pertashop Bisa Mencegah Urbanisasi
- Keberadaan Pertashop Perlu Diperluas
- Hadapi Tahun Baru, Pertamina Perkuat Pertashop untuk Menyuplai BBM & LPG di Jalur Sulit
- Jelang Tahun Baru, Pertamina Pastikan Kesiapan Layanan BBM & LPG di Jalur Pansela