Pertanggunjawaban ADK OJK Dibutuhkan dalam Kasus Fraud PT CMB
jpnn.com, JAKARTA - Konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana CFP menegaskan bahwa Anggota Dewan Komisaris (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus bertanggung jawab atas kasus fraud yang melibatkan perusahaan pinjaman online, PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).
Menurut Elvi, kasus ini menjadi cerminan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas terkait pada periode terjadinya pelanggaran.
“Kasus PT CMB ini tidak bisa dilihat semata sebagai kesalahan korporasi. Ada tanggung jawab struktural yang harus diemban oleh pejabat pengawas di ADK OJK pada saat itu. Ini menyangkut integritas sistem pengawasan sektor jasa keuangan,” ujarnya, Rabu (15/4).
Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024.
Modus operandi yang digunakan antara lain penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.
Elvi menilai, praktik semacam ini seharusnya dapat terdeteksi lebih dini apabila sistem pengawasan berjalan secara efektif dan berlapis.
Ia menekankan bahwa pengawasan yang lemah membuka celah bagi terjadinya fraud yang merugikan masyarakat luas.
“Jika manipulasi data dan pembukuan bisa berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, itu menunjukkan adanya kegagalan dalam mekanisme kontrol dan audit yang menjadi tanggung jawab pengawas,” tegasnya.
Elvi mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk tidak hanya memproses aspek hukum terhadap pelaku di tingkat korporasi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh
- Antusiasme Siswa Sambut Program KEJAR Bersama Bank Jakarta
- OJK: Maret 2026 Klaim terkait PHK Naik, JHT 14,1%, JKP 91%
- Indodax Soroti Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Keuangan Digital
- Prudential Indonesia & OJK Edukasi Gen Z soal Mengelola Keuangan di Era Digital
- Jasaraharja Putera Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Literasi Keuangan Untuk Mahasiswa
- Pengguna Kripto Capai 21 Juta, Indodax Sumbang 46,5%
JPNN.com




