Pertemuan DK PBB: Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina
jpnn.com, NEW YORK CITY - Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina karena dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, pada Rabu (18/2) waktu setempat.
Dalam kesempatan itu, Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.
Resolusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," ujar Sugiono.
Sugiono menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas perkembangan terbaru di Timur Tengah.
Beberapa waktu lalu, Israel telah menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya Area C, sebagai properti negara.
Namun, dunia internasional mengecam kebijakan ini karena membuka jalan bagi Israel untuk menyita lahan milik warga Palestina jika mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan.
Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB
- PBB Kecam Pembunuhan 2 Warga Palestina di Tepi Barat
- Israel Kembali Gempur Sejumlah Wilayah di Lebanon Selatan
- Erdogan Tuding Netanyahu Berupaya Singkirkan Palestina dari Agenda Global
- Hizbullah Tegaskan Tidak Rela Lebanon Berdamai dengan Israel
- Iran Berjanji Mendukung Apa Pun Keputusan Palestina
- Presiden Pro-Palestina Lengser, Kolombia Segera Pulihkan Hubungan dengan Israel
JPNN.com




