Pertemuan Menteri Tenaga Kerja Se-ASEAN Hasilkan Sembilan Kesepakatan 

Pertemuan Menteri Tenaga Kerja Se-ASEAN Hasilkan Sembilan Kesepakatan 
Menaker Hanif Dhakiri menghadiri pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja di Singapura, Senin (29/4). Foto : Humas Kemenakertrans

jpnn.com, SINGAPURA - Pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja di kawasan ASEAN menyepakati sembilan langkah untuk mengantisipasi perubahan pekerjaan di masa depan (Future of Work).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri usai menghadiri pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja di Singapura, Senin (29/4).

"Langkah pertama adalah memperkuat kapasitas lembaga-lembaga publik dan swasta untuk mempersiapkan tenaga kerja melalui program skilling, upskilling, dan reskilling dengan memanfaatkan perkembangan teknologi," kata Menteri Hanif.

Kedua, lanjut Hanif, dengan meningkatkan partisipasi perempuan, difabel, dan lansia ke pekerjaan yang layak dengan mengadopsi kebijakan, inisiatif, dan pelatihan keterampilan teknologi dan platform digital.

"Ketiga, mendorong dan mendukung upaya bisnis, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah untuk berinvestasi dalam pekerjaan yang layak sesuai dengan standar internasional demi meningkatkan kuantitas dan kualitas pekerjaan," ujar Hanif.

Lebih jauh Hanif mengatakan, langkah keempat adalah menerapkan kebijakan yang responsif untuk mengantisipasi perubahan sifat hubungan kerja dan membangun sistem informasi pasar kerja yang baik untuk memudahkan tenaga kerja ASEAN memperoleh pekerjaan layak.

"Dan yang tak kalah penting adalah mempromosikan inisiatif perlindungan sosial yang berkelanjutan secara fiskal di negara-negara ASEAN untuk menjunjung tinggi atau meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan kecukupan pensiun mereka," ungkap Hanif.

Sedangkan langkah keenam, menurut Hanif, adalah dengan memperkuat dialog sosial antara pengusaha dan organisasi serikat pekerja untuk mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja dalam lanskap pasar kerja yang berkembang.

Pertemuan memperkuat dialog sosial antara pengusaha dan organisasi serikat pekerja untuk mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja dalam lanskap pasar kerja yang berkembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News