Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
Atip menjelaskan, melalui restrukturisasi kewenangan itu, pengendalian formasi dan distribusi guru diusulkan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pengendalian formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan dilakukan pemerintah daerah.
Diusulkan pula agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Sementara itu, penilaian kinerja, pembinaan karier, dan pengembangan profesi, penghargaan, kesejahteraan, serta perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dia mengatakan, usulan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru sudah dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sementara itu, pada diskusi tersebut Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan banyaknya guru honorer di Indonesia disebabkan oleh rekrutmen yang tidak sebanding dengan jumlah guru ASN pensiun.
“Setiap tahun pensiun 70 ribu, tetapi rekrut kita (pemerintah) selalu di bawah 50 persen. Artinya, kan jarak antara kekosongan ini yang diisi guru honor,” kata Prof Nunuk dalam kesempatan yang sama.
Nunuk menjelaskan penataan guru honorer sejatinya telah dilakukan sejak 2021.
Namun, belum seluruh guru honorer dapat diserap menjadi ASN karena pertimbangan tertentu dari pemerintah daerah.
Pemerintah mulai membahas perubahan besar kewenangan pengelolaan guru ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
- Sikap PGRI terhadap Rencana Penyaluran Gaji PNS lewat Koperasi, Ada Usulan Menarik
- 5 Berita Terpopuler: Pengembangan Karier Fungsional & Struktural PNS & PPPK Dipetakan, Gaji lewat Kopdes, Ada soal Zakat
- Gaji PNS dan PPPK Berstatus Pegawai Pemda Jangan Lewat Kopdes
- Terbit SE Terbaru untuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
- Mayoritas PPPK Paruh Waktu Belum Pernah Menerima Gaji, Ya Ampun
- Kepala BKN Tekankan Pengembangan Karier Fungsional dan Struktural PNS & PPPK
JPNN.com




