Perum PPD Dinilai Sudah Siap, Perusahaan Otobus yang Lain Gimana?
Selasa, 18 Juli 2017 – 04:17 WIB
BPTJ meluncurkan perizinan online yang diperuntukan bagi Angkutan Sewa Khusus, pada Minggu (16/7) lalu.
BERITA TERKAIT
- Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online
- Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan
- Organda Tidak Terima Taksi Online Dibebaskan dari Ganjil Genap
- Identitas Pengemudi Harus Sama dengan yang Didaftarkan
- Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit
- Penumpang Dipaksa Turun di Angkot