Perusahaan Aviasi di Banten Resmi Kantongi Izin Pusat Logistik Berikat dari Bea Cukai

Perusahaan Aviasi di Banten Resmi Kantongi Izin Pusat Logistik Berikat dari Bea Cukai
PT Aero Nusantara Indonesia resmi mengantongi izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Jumat (19/12). Perizinan PLB diterbitkan hanya satu jam setelah perusahaan berhasil memenuhi segala ketentuan yang berlaku dan menyampaikan paparan proses bisnis sebagai bagian dari prosedur pengajuan perizinan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Sementara itu, Direktur Utama PT Aero Nusantara Indonesia Otto Sigit Budianto menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai yang telah memberikan asistensi berkelanjutan selama proses pengajuan perizinan.

“Kami pun berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan fasilitas Pusat Logistik Berikat sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Otto.

Pemberian fasilitas PLB diharapkan dapat mengurangi beban biaya industri, mempercepat perputaran arus barang, serta memberikan efek berganda bagi perekonomian sekitar wilayah operasional.

Melalui pemanfaatan PLB, ekosistem logistik nasional dapat menjadi lebih efisien, kompetitif, dan adaptif terhadap kebutuhan industri yang dinamis. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PT Aero Nusantara Indonesia resmi mengantongi izin Pusat Logistik Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News