Perusahaan Pengolah Rumput Laut dari Probolinggo Raih Izin Fasilitas Kawasan Berikat
jpnn.com, PROBOLINGGO - PT HOH Food Global, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan rumput laut dengan negara tujuan ekspor Korea Selatan resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II pada Senin (20/4).
Perusahaan yang telah beroperasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur sejak 2023 itu diketahui menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 350 pekerja dengan nilai investasi sebesar Rp 11 Miliar.
Dengan mengantongi izin fasilitas kawasan berikat, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksinya dan mengoptimalkan kinerjanya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman menyampaikan pemberian fasilitas kawasan berikat bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha.
"Dari sisi Bea Cukai, pemberian izin ini merupakan perwujudan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," ungkap Muhamad Lukman dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Lukman mengatakan sebelum mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat, perusahaan harus menyampaikan permohonan dan memaparkan proses bisnis perusahaan kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jatim II.
"Pemaparan proses bisnis merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat," jelasnya.
Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai, penetapan izin dilaksanakan satu jam setelah pemaparan.
PT HOH Food Global, perusahaan pengolah rumput laut dari Probolinggo resmi meraih izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II
- Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Operasi Gabungan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Dorong Produk Lokal Mendunia, Petani Vanili & Arang Batok Kelapa Diasistensi
- Bea Cukai Malang Asistensi Pelaku Usaha Lokal Agar Siap Hadapi Pasar Internasional
- Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
- Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
JPNN.com




