Perusahaan Tambang Banyak Ngemplang

Perusahaan Tambang Banyak Ngemplang
Perusahaan Tambang Banyak Ngemplang
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan bayar atas iuran tetap, royalty, dan denda administrasi senilai Rp.488,5 miliar selama semester II-2011.

Dimana, kekurangan bayar ini dilakukan oleh 77 perusahaan pemegang kuasa pertambangan dan 10 izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 pemegang kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

 “Penunggak terbesar adalah perusahaan pemegang izin KP,” ujar Anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Kamis (12/4).

 Menurutnya, kekurangan penerimaan negara dan iuran tetap an royalti serta denda administrasi sebesar Rp.95,58 miliar dan USD43,33 juta atau seluruhnya sebesar Rp.488,52 miliar.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan bayar atas iuran tetap, royalty, dan denda administrasi senilai Rp.488,5 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News