Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka

Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perwira TNI yang berasal dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Perbuatan bejat itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dia pun memastikan salah satu bawahannya itu sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Dari informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun itu menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut perwira paspampres yang memerkosa prajurit perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News