Pesan Gubernur Andi Sumangerukka ke PPPK Paruh Waktu: SK Sebaiknya tidak Digadai
jpnn.com - KENDARI - Sebanyak 2.606 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Adapun SK PPPK paruh waktu itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka di Kendari.
Gubernur Andi Sumagerukka mengingatkan supaya SK pengangkatan tersebut digunakan dengan bijak, dan tidak dijadikan jaminan pinjaman.
"SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai,” kata Andi saat ditemui di Kendari, Senin (29/12).
Andi menjelaskan dengan adanya penambahan jumlah pegawai ini, total PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra kini mencapai 12.950 orang.
Dia berharap kehadiran ribuan aparatur baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.
"ASN (aparatur sipil negara) memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama: integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal," ungkapnya.
Andi Sumangerukka mengingatkan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik, serta para pegawai lingkup Pemprov Sultra menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukkan berpesan kepada PPPK paruh waktu agar tidak menggadaikan SK pengangkatan.
- Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer
- PGRI Dorong PPPK & P3K PW Diangkat PNS, Guru Honorer Ikut Seleksi CPNS
- Mendikdasmen Ungkap Strategi Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Guru ASN, Pastikan Tidak Ada PHK
- Prof Tedi Usulkan P3K PW Diintegrasikan Menjadi PPPK Penuh, Begini Argumentasinya
- Prof Tedi Sudrajat: PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Dihilangkan Saja
- 5 Berita Terpopuler: Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata, Honorer Dihapus? Sikap PB PGRI Sudah Jelas
JPNN.com




