Pesan Prabowo, Hukum Sekeras-kerasnya Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan di Bandung

Pesan Prabowo, Hukum Sekeras-kerasnya Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan di Bandung
Kepala Staf Kepresiden (KSP), Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, saat menjenguk YTR, korban penyiksaan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung, Kamis (25/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Di sisi lain, Dudung mengapresiasi kepada jajaran kepolisian yang sudah bergerak cepat menangkap pelaku. 

Secara pribadi, dia menilai perbuatan pelaku begitu kejam dan patut dihukum seberat-beratnya agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Saya pun secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Sehingga layak kalau dihukum seberat-beratnya," ucap dia.

Untuk diketahui, YTR disiksa oleh Taufik Hidayat di sebuah kamar indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama sekitar tiga tahun.

Akibat dianiaya, YTR menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Adapun Taufik telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi, dan ditahan di Rutan Polda Jabar.

Taufik dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(mcr27/jpnn)

Presiden Prabowo Subianto berharap Taufik Hidayat tersangka penyiksa perempuan di Bandung dihukum sekeras-kerasnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News