Pesan Prabowo, Hukum Sekeras-kerasnya Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan di Bandung
Di sisi lain, Dudung mengapresiasi kepada jajaran kepolisian yang sudah bergerak cepat menangkap pelaku.
Secara pribadi, dia menilai perbuatan pelaku begitu kejam dan patut dihukum seberat-beratnya agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Saya pun secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Sehingga layak kalau dihukum seberat-beratnya," ucap dia.
Untuk diketahui, YTR disiksa oleh Taufik Hidayat di sebuah kamar indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama sekitar tiga tahun.
Akibat dianiaya, YTR menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Adapun Taufik telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi, dan ditahan di Rutan Polda Jabar.
Taufik dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(mcr27/jpnn)
Presiden Prabowo Subianto berharap Taufik Hidayat tersangka penyiksa perempuan di Bandung dihukum sekeras-kerasnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Penjelasan Badan Geologi soal Dentuman Misterius di Bandung, Terkait Erupsi Anak Krakatau?
- Dentuman Misterius Malam-Malam Kagetkan Warga Bandung, Ini Analisis BMKG
- Analisis Andi Widjajanto soal Demokrasi Terpuruk & Publik Kian Tak Puas pada Prabowo
- Cari Kerja di Bandung, Pemuda Asal Tasikmalaya Malah Jadi Korban Kejahatan
- Puji Pidato Prabowo di Vladivostok, Sultan: Tingkatkan Kualitas Pengelolaan SDA di Daerah
- Kondisi Macan Tutul yang Masuk Permukiman Warga Pacet Membaik
JPNN.com




