Peserta Lulus Passing Grade PPPK Guru Tahap I tetapi Tidak Ada Formasi, Wajib Daftar Ulang

Peserta Lulus Passing Grade PPPK Guru Tahap I tetapi Tidak Ada Formasi, Wajib Daftar Ulang
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan soal rekrutmen guru PPPK 2022. Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen guru melalui mekanisme tes PPPK tahap II akan dimulai awal November 2021 mendatang.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.

Nunuk memastikan untuk mekanisme ujian masih sama dengan seleksi PPPK Guru tahap I.

"Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus passing grade, tetapi belum mendapat formasi silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCASN BKN,” kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).

Dia menjelaskan jika peserta memilih mata pelajaran dan jenjang sama, maka nilai yang sudah melebihi ambang batas yang didapat pada tes PPPK tahap I, masih bisa digunakan.

Namun, peserta yang lulus passing grade tersebut tetap harus mendaftar kembali sebagai bukti peserta ujian kedua. Kemudian, mereka akan mendapatkan lokasi dan jadwal ujian.

"Bagi yang belum lulus (tahap I) jangan berkecil hati. Yang lulus sebanyak 173 ribu lebih itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia," ujarnya.

Nunuk menyebutkan masih tersisa banyak formasi yang bisa diperebutkan peserta tahap II dan III. Kemendikbudristek menargetkan formasi PPPK 2021 sebanyak 506 ribu lebih yang bisa terisi.

Peserta PPPK guru tahap I yang lulus passing grade tetapi tidak punya formasi, bisa menggunakan nilainya pada tes PPPK tahap II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News