Peserta Tes PPPK Guru Tahap 2 Dapat Fasilitas Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

Peserta Tes PPPK Guru Tahap 2 Dapat Fasilitas Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya
Guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes PPPK guru tahap 2 tidak perlu risau dengan persyaratan rapid test antigen.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memfasilitasi peserta agar bisa mendapatkan tes gratis.

"Pelaksanaan rapid tes antigen akan difasilitasi Dinas Kesehatan," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam pengumuman nomor 7464/B/GT.01.00/2021 tertanggal 3 Desember.

Dia menjelaskan peserta harus melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil nonreaktif atau negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi kompetensi.

"Hasil rapid test antigen ini harus dibawa saat akan mengikuti ujian," ujarnya.

Dia menegaskan rapid test antigen gratis ini hanya diberikan kepada peserta ujian.

Dibuktikan dengan kartu ujian yang sudah dicetak dari akun SSCASN masing-masing peserta.

Walaupun sudah melakukan rapid test antigen, lanjutnya peserta harus menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar saat ujian.

Peserta tes PPPK guru tahap 2 diberikan fasilitas Rapid Test Antigen, tetapi ada syaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News