Pesta Nikah Berujung Maut di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman
Polisi yang turun ke lokasi langsung mengamankan barang bukti, seperti bambu berukuran 33 cm, belasan botol miras dan minuman soda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 (Jo) Pasal 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Dadang, warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakara, harus meregang nyawa di tengah pesta pernikahan anaknya.
Ia dipukuli sejumlah orang yang diduga mabuk, saat pesta berlangsung. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/4) kemarin. Saat kejadian, Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah dia.
Untuk menghibur tamu undangan, pada pesta tersebut ada organ tunggal.
Pada pukul 14.50 WIB, ketika hiburan sedang berlangsung, ada segerombolan orang yang diduga dalam keadaan mabuk turut menghadiri hajatan tersebut.
Mereka meminta uang kepada pemain organ dengan alasan untuk membeli tambahan minuman.
Oleh penyelenggara organ, ditawarkan uang Rp 100 ribu, tetapi orang tersebut menolak dengan alasan kurang.
Dua orang pria berinisial YI, 36, dan K, 35, ditangkap Polres Purwakarta setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang sedang hajatan.
- Persoalan Asmara Jadi Motif Penculikan-Penganiayaan di Jakut
- Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar Diduga Bermotif Asmara
- Pria di Palembang Tewas Dibacok Gegara Tegur Pelaku, Polisi Buru IW
- Keji Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Banyumas
- Penculikan dan Penganiayaan di Jakut, Motif 2 Pelaku Terungkap
- Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Makassar
JPNN.com




