Peta Kekuatan Kabur Lagi

Peta Kekuatan Kabur Lagi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II pengambilan keputusan tingkat I RUU Pilkada di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini RUU pilkada bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Hingga kemarin belum ada gambaran secara pasti, kubu mana yang bakal memenangkan dalam proses pengambilan keputusan tingkat akhir ini.

Hal ini menyusul kepastian tidak terakomodirnya dua syarat dari 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat dalam mendukung opsi pilkada langsung. Yakni Tim Uji Publik yang diberi kewenangan mencoret bakal calon yang diajukan partai pengusung. Mayoritas fraksi menolak syarat tersebut.

Yang kedua, yang juga ditolak mayoritas fraksi, adalah syarat mengenai adanya tanggung jawab calon jika pendukungnya rusuh. Demokrat menghendaki sanksi diskualifikasi terhadap calon yang massa pendukungnya bikin rusuh.

Wakil Ketua Ketua Panja RUU Pilkada, Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, dua syarat yang disodorkan Demokrat itu tidak terakomodir di RUU karena fraksi-fraksi lain, selain Fraksi Demokrat, menolaknya.

"Memang ada dua yang belum masuk yakni uji publik dan kerusuhan di pilkada. Demokrat bersikeras," ujar Agun di Senayan, kemarin (24/9).

Alasan lain yang disampaikan politisi Partai Golkar itu, RUU sudah disusun Panja dan tidak mungkin dibongkar-bongkar lagi.

Meski delapan dari 10 syarat sudah terakomodir, Demokrat belum puas. Mereka minta agar 10 syarat semua masuk diatur di RUU.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengancam, jika hingga jelang pengesahan RUU, dua syarat dimaksud belum juga masuk, seluruh anggota fraksinya di DPR akan abstain, alias tidak menggunakan hak suaranya saat voting.

JAKARTA - Hari ini RUU pilkada bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Hingga kemarin belum ada gambaran secara pasti, kubu mana yang bakal memenangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News