Petinggi PT Pos di Aceh Ini Tersangka Korupsi, Modusnya Begini
jpnn.com - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil atas kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian menyebut mantan kepala kantor pos tersebut berinisial DW (43).
Sebelumnya, penyidik menetapkan DW sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,96 miliar.
"Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri," kata dia di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sebanyak 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp 67,5 juta serta penyitaan 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.
Proses hukum ini juga diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, serta keterangan ahli auditor yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Tersangka DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada 2024. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan cara melalui aplikasi wesel pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro).
Mantan Kepala Kantor PT Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil atas kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif.
- Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
- KSP Dudung Sebut Kericuhan saat Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum
- Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
- Kericuhan Seusai Pengibaran Bendera Bulan Bintang saat Hari Damai Aceh Diusut Polisi
- 167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
- Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
JPNN.com




