Petisi Ahli Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS terkait Kasus Ijazah Jokowi

Petisi Ahli Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS terkait Kasus Ijazah Jokowi
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution mendorong kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data yang dilakukan oleh terdakwa Agus Susanto dilanjutkan hingga tuntas. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap mendukung Polri dalam menghadapi gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

"Petisi Ahli akan mengerahkan kekuatan hukum secara maksimal dengan menyiapkan 1.000 pengacara guna membela Polri," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4).

Petisi Ahli menilai gugatan yang diajukan sembilan orang pensiunan jenderal TNI terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan palsu ijazah Jokowi tidak tepat secara hukum.

"Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit," kata Pitra.

Menurutnya, objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ia menambahkan bahwa mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.

"Sebanyak 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri untuk menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu,” pungkas Pitra.

Sembilan purnawirawan jenderal TNI yang mengajukan gugatan perdata terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi. (dil/jpnn)

Petisi Ahli menilai gugatan yang diajukan sembilan orang pensiunan jenderal TNI terkait penanganan kasus dugaan palsu ijazah Jokowi tidak tepat secara hukum


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News