Petugas Razia di Sel, Lalu Temukan Ponsel yang Isinya Transaksi Narkoba, Jumlahnya Waw
jpnn.com, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengungkap peredaran sabu-sabu 22,1 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi pada Kamis (26/1).
Kasus itu terungkap setelah petugas melakukan razia di dalam kamar narapidana.
Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno mengatakan pihaknya sudah menyerahkan inisial L kepada Polda Riau.
"Adalah benar bahwa Saudara L diserahkan kepada Polda Riau pada 10 Januari 2023 sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus peredaran gelap narkoba oleh narapidana inisial L itu," kata Sapto Winarno di Pekanbaru, Minggu (5/2).
Dia mengatakan jajarannya turut berpartisipasi dalam pengungkapan ini dengan melaksanakan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan "3 Kunci Pemasyarakatan plus Back to Basic".
Inti gerakan itu ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
Awalnya, :apas Pekanbaru melakukan razia di kamar yang bersangkutan dan menyerahkan hasil temuan berupa handphone.
Dari HP pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga semua terungkap.
Kasus narkoba itu terungkap setelah petugas melakukan razia di dalam kamar narapidana.
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Ops LK-2024 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Riau: Pelayanan kepada Masyarakat Luar Biasa