PGHRI Desak Komisi X Konsisten Perjuangkan Honorer jadi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mendesak Komisi X DPR RI konsisten memperjuangkan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Nurul, PPPK merupakan solusi tepat bagi seluruh honorer yang berusia di atas 35 tahun.
"Mengangkat guru dan tenaga kependidikan honorer usia 35 ke atas menjadi PNS melanggar UU ASN. Kami menolak itu," kata Nurul kepada JPNN.com, Sabtu (3/4).
Dia menegaskan, sejak FHNK2 PGHRI terbentuk, misi utama yang diusung adalah pengangkatan satu juta PPPK.
PGHRI berterima kasih karena usulan itu didengar pemerintah terutama Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kalau kemudian ada kelompok lain mendesak pemerintah dan DPR RI menerbitkan Keppres PNS, Nurul menegaskan, PGHRI tidak termasuk di dalamnya.
PGHRI mengikuti peraturan perundang-undangan. "Kami dan seluruh anggota yang tergabung dalam FHNK2 PGHRI akan tetap komitmen menerima PPPK," katanya.
Dia mengungkapkan, PGHRI sudah melakukan pendataan kecil untuk melihat bagaimana sikap honorer terhadap kebijakan rekrutmen satu juta PPPK, sebagian besar menyambut positif.
Persatuan guru honorer menolak Keppres PNS karena bertentangan dengan UU ASN dan memilih diangkat PPPK lewat seleksi.
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada