PGRI Diistimewakan, Kemdiknas Dituding Diskriminatif

PGRI Diistimewakan, Kemdiknas Dituding Diskriminatif
PGRI Diistimewakan, Kemdiknas Dituding Diskriminatif
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dituding bertindak diskriminatif terhadap organisasi guru yang ada selama ini. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa diskriminasi terhadap organisasi guru itu terlihat dari sikap pemerintah yang selalu mengistimewakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Menurutnya, hanya guru-guru PGRI saja yang ditempatkan di posisi strategis. "Khususnya pada penempatan orang-orang PGRI dalam Badan Pembinaan profesi Guru yang merupakan badan pengganti Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK),” terangnya ketika audiensi dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Retno juga menuturkan bukti lainnya, seperti APBD di beberapa daerah yang hanya mengalokasikan dana untuk PGRI dan bukan untuk organisasi guru yang lain. “Contohnya, di Medan, Sumatera Utara. Ketua PGRI mendapat mobil dinas berplat merah. Ironisnya, di Medan juga ada serikat guru Medan (SGM), namun tidak mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kenyataan tersebut sudah menyalahi ketentuan dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebab, Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum dari tindak diskriminatif, kekerasan, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak birokrasi atau pihak lainnya.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dituding bertindak diskriminatif terhadap organisasi guru yang ada selama ini. Sekretaris Jenderal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News