PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer jadi CPNS 35-45 Tahun

 PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer jadi CPNS 35-45 Tahun
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pengangkatan guru honorer menjadi CPNS masih terganjal soal aturan. Di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan batas usia maksimal yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah 35 tahun.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada dispensasi.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dispensasi syarat pendaftaran. ’’Kalau bisa batas usia 35 tahun sampai 45 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (13/2).

Unifah mengatakan saat ini sebagian besar guru honorer usianya sudah lebih dari 35 tahun. Sehingga jika pemerintah tetap berpatokan pada UU tentang ASN, maka sebagian besar guru honorer bakal terganjal.

Sementara kinerja para guru honorer yang selama ini membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru, harus mendapatkan apresiasi.

Dispensasi lain yang menurut Unifah perlu diambil adalah syarat wajib memiliki sertifikat profesi guru.

Menurut dia syarat ini seharusnya bisa ditangguhkan terlebih dahulu. Baru setelah dinyatakan lolos, guru honorer yang menjadi CPNS itu wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat profesi.

’’Harus ada pemihakan kepada guru honorer,’’ katanya. Sehingga sudah seharusnya pemerintah mencari jalan keluar supaya para guru honorer itu tidak tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi CPNS. (wan/tau)

Mayoritas guru honorer terganjal aturan di UU ASN yang menetapkan batas usia maksimal yang bisa diangkat menjadi CPNS 35 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News