PGRI: Pengabdian Guru Honorer tidak Boleh Diabaikan dalam Seleksi PPPK

PGRI: Pengabdian Guru Honorer tidak Boleh Diabaikan dalam Seleksi PPPK
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan revisi peraturan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Unifah, revisi peraturan itu sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan guru.

"Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Unifah sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9).

PGRI meminta Kemendikbudristek yang dipimpin Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK 2021.

Sebab, ujar Unifah, kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

Padahal, ujar dia, para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

“Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.

Dia menyatakan bahwa masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

PGRI mendorong Kemendikburistek merevisi aturan rekrutmen PPPK. PGRI juga menegaskan pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News