PGRI: Pengabdian Guru Honorer tidak Boleh Diabaikan dalam Seleksi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan revisi peraturan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Unifah, revisi peraturan itu sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan guru.
"Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Unifah sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9).
PGRI meminta Kemendikbudristek yang dipimpin Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK 2021.
Sebab, ujar Unifah, kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.
Padahal, ujar dia, para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.
“Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.
Dia menyatakan bahwa masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.
PGRI mendorong Kemendikburistek merevisi aturan rekrutmen PPPK. PGRI juga menegaskan pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK