PI 10% Selaraskan Kepentingan Kontraktor dan Pemda, Bukan Uang Kaget Sekali Pakai
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Unversitas Riau Dahlan Tampubolon menyoroti penerapan participating interest (PI) atau porsi kepemilikan saham 10% untuk pemerintah daerah (Pemda).
Dahlan mengatakan sebenarnya PI 10% dibuat untuk menyelaraskan kepentingan antara kontraktor migas dan Pemda agar operasinya kondusif.
“Pada regulasi terbaru, Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan,” ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, memang banyak yang salah memahami filosofi PI 10%, termasuk jika dibedah dari sisi regulasi, melalui Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi Permen ESDM 1/2025.
Sesuai regulasi tersebut, sambung Dahlan, PI bukan ‘amplop’ yang tinggal dibagi-bagi ke kas daerah.
“PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10% di kontrak kerja sama hulu migas,” imbuhnya.
Selain menyelaraskan antara kepentingan kontraktor dan Pemda, sesuai amanat Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% juga memberi economic involvement alias hak kepemilikan modal lewat BUMD.
Hak kepemilikan diberikan, karena daerah penghasil memang paling menanggung dampak akibat eksploitasi migas.
Banyak pemahaman yang harus diluruskan terkait penerapan participating interest (PI) 10% untuk pemerintah daerah (Pemda).
- Pertamina Hulu Energi Rampungkan Survei Seismik Offshore 6.000 Km di Samudra Hindia
- Purbaya Siapkan Skema Agar Pemda Bisa Berutang ke SMI, Bayarnya Pakai DBH
- APKASI Minta Pusat Pulihkan Dana TKD untuk NTT
- BSKDN Kemendagri Dorong Kinerja Daerah lewat Apresiasi Pemda Berprestasi Batch II
- Polres Muba Sita 419.600 Liter Minyak dari Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka
- Resmikan Fasilitas EPF Libo GS, PHR Memperkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas
JPNN.com




