Pidato di Rapat Paripurna, Puan Ungkit Tindak Lanjut Pembahasan RUU Perampasan Aset
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut legislatif periode 2024-2029 bersama pemerintahan era Prabowo Subianto, telah menyelesaikan 28 RUU menjadi UU sejak pertama kali dilantik.
Hal demikian dikatakannya saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dan penyampaian pidato Presiden RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Puan, sebanyak tiga dari 28 RUU yang disahkan menjadi UU sejak 2024 menjadi pembahasan Komisi I DPR RI.
Sebanyak, 10 UU dibahas di Komisi II DPR, tiga UU di Komisi III DPR, dua UU di Komisi VI DPR, satu UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing dua UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR.
"Badan Legislasi sebanyak tiga Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak satu Undang-Undang," kata Puan, Jumat.
Puan pun menyebut DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang masih dalam pembicaraan Tingkat I.
Selain itu, DPR RI juga melanjutkan pembahasan 43 RUU dalam tahap penyusunan, termasuk RUU Perampasan Aset yang dalam tahap menjaring aspirasi publik.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset dalam tahap menjaring aspirasi publik.
- Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
- Puan Minta Pemerintah Kasih Pendampingan ke Keluarga Jurnalis yang Hilang Kontak
- Presiden Wacanakan Peleburan BMKG dan Badan Geologi, Puan Maharani Desak Kajian Mendalam
- Indonesia Masuk Ring on Fire, Puan Tekankan Pentingnya Mitigasi dan Antisipasi Terpadu
- Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
- RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan
JPNN.com




